CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengingatkan kepala daerah agar tidak mudah mengeluarkan surat edaran yang justru dapat memperburuk kondisi di tengah masyarakat.
Pernyataan politisi PDI Perjuangan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam surat edaran tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp200 ribu dan Pertamax Rp400 ribu.
Sigit menilai kebijakan tersebut berdampak negatif di tengah masyarakat dan memicu panic buying setelah surat edaran itu beredar luas. Akibatnya, antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya.
Anggota DPRD dua periode itu mengaku melihat langsung kondisi di lapangan. Antrean kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mengular sejak pagi hingga malam hari, bahkan masyarakat harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
“Saya berharap kondisi kelangkaan BBM di Kota Cantik ini bisa segera diatasi oleh para pemangku kepentingan, karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sigit, Rabu, 7 Mei 2026. (C-A)
