--- Abdul Mu’ti : Penghapusan Guru non-ASN Perlu Dikaji demi Penyesuaian Transisi di Daerah - NewsPortal

Abdul Mu’ti : Penghapusan Guru non-ASN Perlu Dikaji demi Penyesuaian Transisi di Daerah

R

Redaksi Catatan

Jurnalis

10 Mei 2026

14:44 WIB

Abdul Mu’ti : Penghapusan Guru non-ASN Perlu Dikaji demi Penyesuaian Transisi di Daerah

Muhammad Azharul Hadi, tenaga pendidik di salah satu universitas di Sampit.(IST)

CATATAN,CO.ID, Sampit – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa wacana larangan guru non-ASN mengajar pada 2027 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam aturan tersebut, istilah tenaga honorer tidak lagi dikenal dan digantikan dengan skema kepegawaian resmi yang diatur pemerintah.

Mu’ti menjelaskan, secara prinsip kebijakan penghapusan status honorer telah dirancang sejak 2024. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap dan baru akan efektif diberlakukan pada 2027. Penyesuaian ini mempertimbangkan kesiapan sistem serta proses transisi di daerah.

Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Meski demikian, kewenangan rekrutmen guru, termasuk non-ASN, berada di tangan pemerintah daerah. Kementerian hanya berperan dalam pembinaan, peningkatan kualifikasi, serta penguatan kompetensi tenaga pendidik.

“Dalam undang-undang tidak lagi dikenal istilah honorer, yang ada adalah guru non-ASN. Rekrutmen dan penugasan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian bertugas melakukan pembinaan, termasuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi,” jelasnya.

Menurut Mu’ti, saat ini banyak guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang belum lulus seleksi, pemerintah memberikan skema PPPK paruh waktu agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar.

“Yang tidak lulus tes PPPK kemudian diberikan status sebagai PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Muhammad Azharul Hadi, S.Kep., Ners., M.MKes, tenaga pendidik di salah satu universitas di Kota Sampit, menilai aturan ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses pembelajaran di daerah.

Menurutnya, transisi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk ketersediaan tenaga pengajar dan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan guru.

“Kebijakan ini tentu bertujuan untuk menata sistem kepegawaian agar lebih jelas dan profesional. Namun, perlu dilihat kembali kesiapan daerah serta dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada para guru non-ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, peningkatan kompetensi guru harus terus menjadi prioritas agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

“Dengan adanya penataan status kepegawaian ini, saya berharap sistem pendidikan dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu tenaga pendidik khususnya di wilayah pelosok desa,” tutupnya.(C-20)

Bagikan artikel ini: