CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahrifin alias Ipin menuntut ganti rugi kepada PT HSL yang diduga telah mencaplok lahan miliknya seluas 100 hektare.
Muhammad Nur penerima kuasa pendamping mengatakan, bahwa PT HSL diduga telah merampas tanah hak Syahrifin seluas 100 hektar dengan bukti kepemilikan surat SKT terbitan tahun 2004 yang dikeluarkan dan diakui camat pada saat itu Redy Setiawan dan kepala Desa Dapak.
“Kami hanya menuntut hak ganti rugi kepada pihak PT HSL namun hingga saat ini belum ada kejelasan sejak tahun 2024 lalu,” Ujar Muhammad Nur Sabtu, 9 mei 2026.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sering kali dilayangkan bahkan telah terjadi beberapa kali pertemuan bersama pihak manajemen yang dihadiri oleh manager PT HSL atas nama Rifai.
Namun ketika ditanyakan terkait tuntutan ganti rugi tersebut Rifai tidak bisa menjawab dan terkesan lepas tanggungjawab terhadap persoalan atas lahan tersebut yang saat ini telah ditanami sawit.
“Sebenarnya kami hanya ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan yakni meminta itikad baik dari pihak perusahaan agar mengganti kerugian lahan yang selama ini menjadi hak dari klien kami,” ungkapnya.
Muhammad Nur berharap ada respon dan penyelesaian dari PT HSL sehingga kasus ini tidak berlarut – larut. Menurutnya selama ini Syahrifin hanya bekerja serabutan dan menaruh harapan besar kepada lahannya tersebut untuk membatu ekonomi keluarga.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT HSL mengenai persoalan ini. Catatan.co.id telah berpuya mengkonfirmasi pihak menajemen namun tidak mendapatkan jawaban.(C-20)
