CATATAN.CO.ID, Sampit – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang wanita berinisial KMR (34) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat 8 mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di kediamannya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu 10 Mei 2026.
Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat serta warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna merah muda yang berisi 41 paket klip diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,35 gram,” jelasnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(C-20)
