--- Polsek Parenggean Ungkap Kasus Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti 0,77 Gram - NewsPortal

Polsek Parenggean Ungkap Kasus Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti 0,77 Gram

R

Redaksi Catatan

Jurnalis

11 Oktober 2026

11:50 WIB

Polsek Parenggean Ungkap Kasus Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti 0,77 Gram

Terlapor M, usai Dibekuk Mapolsek Parenggean.(IST)

 

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaraan Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Naim, Gang Hj. Imay Ali, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (34). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.

Kapolsek Parenggean AKP Condro mengatakan, bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota unit reskrim Polsek Parenggean melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di depan barak tempat tinggalnya dan sedang memperbaiki sepeda motor.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap barak yang ditempati terlapor. Penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk perangkat Kecamatan Parenggean dan warga setempat.

“Dari dalam lemari pakaian, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan sebuah kotak berwarna biru yang berisi dua timbangan digital, masing-masing berwarna perak dan hitam,” Ungkap Condro.

Selain itu, polisi turut menyita dua pak plastik klip, potongan sedotan putih dengan ujung lancip, sejumlah plastik klip berukuran kecil, sebuah kaleng berwarna perak, buku tulis bersampul biru, serta sebuah botol kaca.

“Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp285.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terlapor, serta satu unit telepon genggam merek Oppo AX3 berwarna hitam beserta kartu SIM.
barang-barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik terlapor. Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.(C-20)

Bagikan artikel ini: