--- Penggelapan Motor di Kotim Terbongkar, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan - NewsPortal

Penggelapan Motor di Kotim Terbongkar, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

R

Redaksi Catatan

Jurnalis

11 April 2026

15:58 WIB

Penggelapan Motor di Kotim Terbongkar, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

dc880145 613d 46e1 8ca6 707d76c52a9a.jpg

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polsek Baamang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NH (39) pada Kamis, 10 April 2026.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban di Jalan Tidar, Gang Papuyu RT 08, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pelaku beralasan hendak mencetak kartu plasma serta mengurus keperluan lainnya, dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore hari.

Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban sudah tidak dapat menghubungi pelaku dan keberadaannya tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Edy.

Kasi Humas juga menyebutkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (C-20)

Bagikan artikel ini: