CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah mendukung kebijakan Pemko yang mewajibkan semua ASN dan PPPK untuk membayar iuran kebersihan sebesar Rp60 ribu setahun.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui instruksi Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin Nomor 000/4/DLH/IV/2026 dan berlaku mulai tahun ini.
Rusdiansyah menyebut langkah ini merupakan upaya positif untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya menjaga kebersihan Kota Cantik.
Politisi PKB ini menegaskan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepedulian terhadap lingkungan, termasuk melalui kontribusi iuran kebersihan.
“Kebijakan ini bisa membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendanaan sektor kebersihan, terutama dalam pengelolaan sampah dan peningkatan layanan publk,”sebut Rusdiansyah, Selasa 28 April 2026.
Anggota Dewan tiga periode ini berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif saja, tapi juga mendorong perubahan pola pikir ASN agar lebih peduli terhadap lingkungan. (C-A)
