CATATAN.CO.ID, Sampit – Duel maut antara dua sekawan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir tragis setelah satu diantaranya terpaksa harus meregang nyawa.
Tragedi ini melibatkan dua orang pria berinisial AD (33) yang tidak lain adalah pelaku dan MN sebagai korban. Keduanya adalah teman baik, namun karena masalah sepele perkelahian pun tak terbendung sehingga MN harus tumbang ditangan AD.
Polisi mengungkap, kejadian bermula pada Senin 1 Juni 2026, dimana saat itu AD dan MN bersama temannya yang lain sedang nongkrong di sebuah warung milik seorang berinisial LA sambil meneguk minuman keras (Miras).
Suasana yang awalnya damai berubah tegang setelah AD dan MN terlibat perselisihan namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. Usai kejadian itu keduanya pun berdamai dan kembali berteman seperti biasa.
Dalam keadaan sudah mabuk, keduanya pun pergi bergeser dari warung tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu menggunakan motor masing – masing. Setelah membeli sabu, AD dan MN pergi ke sebuah lahan untuk memakai sabu tersebut.
Saat AD sedang asik mengisap sabu, tiba – tiba MN dari arah belakang memukul belakang AD. Setelah dipukul, MN memiting leher AD sehingga sulit bernapas. Dalam keadaan terdesak AD mengambil sebilah badik lalu menusuk MN.
Perkelahian berlanjut, MN berhasil merebut badik milik AD namun karena luka tusuk MN akhirnya tumbang dan meregang nyawa. Karena panik AD kabur meninggalkan jasad MN di lokasi kejadian.
Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mengatakan Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim setelah sepekan melakukan penyeledikan.
“AD berhasil dibekuk dan telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut. Untuk motiv diduga diduga karena salah paham, dan pada saat melakukan AD dibawah pengaruh miras dan narkoba,” Terang Yuan kepada awak media, Rabu 10 Juni 2026.
Yuan menambahkan, bahwa pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah badik, kayu, dan pakaian korban. Atas perbuatannya AD diberikan Pasal Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(C-20)
