CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor Parenggean menertibkan sejumlah pemuda yang melakukan balap liar yang terjadi di Jalan Poros Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 lalu.
Dari hasil kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan 27 unit kendaraan roda berbagai jenis merek karena terlibat dalam aksi balapan liar. Tak hanya itu saja, 34 orang terdiri dari orang dewasa dan pelajar turut terjaring petugas untuk diberikan pembinaan.
Kapolsek Parenggean IPTU Conro Adi Purnomo mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan para relawan setempat, damkar kecamatan, serta linmas desa karang sari.
Menurut Condro, seluruh kendaraan yang ditertibkan rata – rata tidak susai standar pabrik serta menggunakan knalpot brong . Selain itu pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan.
“Untuk sepeda motor yang terjaring
diminta untuk mengganti knalpot brong dengan standar pabrik serta membawa kelengkapan yakni surat bukti kepemilikan stnk ataupun bpkb baru motor bisa kita kembalikan. Kami juga memberikan edukasi serta pemanggilan orang Tua untuk di lakukan Pembinaan terhadap anak – anak mereka,”Ucap Conro Senin 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, Kegiatan Penertiban tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta menanggapi keluhan dari Masyarakat yang selama ini merasa terganggu serta meresahkan dengan adanya aksi Balap liar di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum polsek parenggean. Kegiatan ini juga merupakan bentuk tindakan nyata respon cepat kami menanggapi keluhan masyarakat terhadap aksi balap liar. Selain itu kami siap 24 jam menindak segala hal yang dapat menggangu situasi Kamtibmas atau perbuatan melawan hukum di wilayah hukum polsek parenggean,” pungkasnya.(C-20).
